Sentimen positif warnai era baru PERUMDAM Kota Kupang. Umum

Sentimen positif warnai era baru PERUMDAM Kota Kupang.

Perumda Air Minum Kota Kupang
01 April 2026

Perumdam Kota Kupang sebagai lembaga penyelenggaran pelayanan publik wajib melakukan survey kepuasan pelanggan (SKP) guna menilai sejauh mana kinerja pelayanan yang telah dilakukan dalam periode tertentu yang selanjutnya akan dijadikan sebagai acuan guna meningkatkan kualitas pelayanan ke depan. 

SKP lingkup Perumdam Kota Kupang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan terakhir dilakukan untuk mengukur kinerja pelayanan periode Juli 2025 s/d Desember 2025.

Dalam survey tersebut, terdapat 9 (sembilan) unsur yang disampaikan untuk dijawab secara objektif oleh pelanggan antara lain unsur persyaratan, unsur prosedur pelayanan, unsur kecepatan pelayanan, unsur kesesuaian tarif, unsur produk pelayanan, unsur kompetensi petugas, unsur perilaku petugas, unsur penanganan pengaduan, serta unsur kualitas sarana dan prasarana.

Secara umum, total Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Perumdam Kota Kupang berada pada level baik dengan nilai 82,54. Angka ini menunjukan tren positif karena naik dari survey sebelumnya (Periode Januari 2025 s/d Juni 2025) yang memperoleh nilai 77,27 atau naik sebesar 5,27.

Direktur Perumdam Kota Kupang Isidorus Lilijawa, S.Fil.,MM menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh komponen Perumdam Kota Kupang yang telah menjalankan tugasnya sehingga terjadi peningkatan secara keseluruhan, namun tetap mengakui juga kekurangan yang ada dan berkomitmen untuk terus memperbaiki.

Dari kesembilan unsur ini, terdapat 2 (dua) unsur yang memperoleh predikat sangat baik, 4 (empat) unsur memperoleh predikat baik dan 3 (tiga) unsur memperoleh predikat kurang baik.

Ketiga unsur yang masih kurang baik ini juga diakui oleh Direktur Perumdam Kota Kupang sebagai fakta yang masih dirasakan hingga saat ini karena berbagai keterbatasan tetapi bukan berarti tidak bisa diubah dan karena itu seluruh karyawan diminta untuk memiliki cara pandang yang tertuju pada kepuasan pelanggan sehingga wajib untuk meningkatkan kompetensi diri, dan lebih responsive dalam hal penanganan pengaduan.

Berkaitan dengan kualitas sarana dan prasarana, akan terus diupayakn secara bertahap namun yang sudah ada perlu untuk dijaga secara baik agar tidak mengganggu ritme pelayanan.

Peningkatan kualitas pelayanan secara keseluruhan berdasarkan pendapat para responden merupakan salah satu pemicu semangat di era baru untuk terus berbenah dan bangkit menuju Perumdam Kota Kupang yang lebih baik lagi sehingga kualitas pelayanan kepada para pelanggan juga semakin memuaskan.

Survey ini dilakukan melalui metode online dengan melibatkan 375 responden dari total 17.991 populasi sesuai dengan ketentuan Tabel Morgan & Krejcie. Pelaksanaan survey kepuasan pelanggan didasarkan pada Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat pada unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Laporan hasil survei yang dilakukan secara berkala ini kemudian akan disampaikan ke Bagian Organisasi SETDA Kota Kupang untuk dijadikan sebgaai laporan kepada Menteri PANRB selaku Menteri yang mengkoordinatori pelayanan publik.

Bagikan Artikel Ini:
Kategori & Tag:
Umum
Layanan Pengaduan

Hubungi kami melalui:

0812-3718-0243

0823-4342-9859

Chat WhatsApp