Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang Tandatangani PKS Penanganan Masalah Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang Pemerintahan

Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang Tandatangani PKS Penanganan Masalah Hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang

Perumda Air Minum Kota Kupang
06 October 2026

KUPANG - Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, S.Fil.,MM turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, pada Selasa (6/10/2026).

Penandatanganan PKS tersebut menjadi bagian dari kerja sama Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Pemerintah Kota Kupang, DPRD, Perumdam Kota Kupang, Perumda Pasar Kota Kupang dan RS S.K Lerik Kota Kupang. 

Yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H., M.Hum., bersama jajaran, serta Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, bersama jajaran. Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, Direktur RSUD S.K. Lerik, dr. Maria Veronica Ivonny Dondao Ray, M.Kes dan Direktur Perumda Pasar Kota Kupang, Ganda Raymon Tadjo Tallo, SP.

Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas kelembagaan melalui penanganan persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Bagi Perumda Air Minum Kota Kupang, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan pengelolaan perusahaan agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut penting untuk memastikan setiap pihak menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, dan berlandaskan aturan.

“Hal ini sangat penting agar kita semua bekerja secara akuntabel, transparan, lebih berakar pada aturan, penuh kehati-hatian, taat pada hukum, sehingga nanti semua bisa bebas dari masalah,” ujar Christian.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas diperlukan agar setiap proses dalam pemerintahan maupun pengelolaan lembaga dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai dengan ketentuan.

 

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa, menyampaikan apresiasi atas penandatanganan PKS yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Kupang bersama Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Menurutnya, kerja sama ini memberikan dukungan bagi Perumdam dalam memperoleh advokasi dan konsultasi hukum, termasuk penanganan persoalan hukum melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara.

“Pada prinsipnya, kami mengapresiasi penandatanganan PKS ini karena memberikan dukungan hukum bagi Perumda Air Minum Kota Kupang, baik dalam advokasi, konsultasi, maupun penanganan masalah hukum melalui jalur litigasi dan nonlitigasi.”

Ia berharap, melalui kerja sama ini, Perumda Air Minum Kota Kupang semakin kuat dalam menjalankan tugas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dukungan hukum ini juga diharapkan dapat membantu perusahaan tetap menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan serta tidak menyimpang dari tujuan perusahaan.

Isidorus turut menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang atas dukungan dan perhatian yang diberikan, serta kepada Pemerintah Kota Kupang dalam memperkuat pelaksanaan tugas Perumda Air Minum Kota Kupang.

Melalui penandatanganan PKS ini, Perumda Air Minum Kota Kupang diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang bertanggung jawab, taat hukum, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kota Kupang.

Bagikan Artikel Ini:
Kategori & Tag:
Pemerintahan
Layanan Pengaduan

Hubungi kami melalui:

0812-3718-0243

0823-4342-9859

Chat WhatsApp